Pasal 3
BAB 2 — PENDIRIAN, JENIS, DAN PENAMAAN
(1) Pendirian satuan pendidikan muadalah wajib memperoleh izin dari Menteri. (2) Satuan pendidikan muadalah didirikan dan dimiliki oleh pesantren. (3) Perizinan satuan pendidikan muadalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan pesantren penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan muadalah, dan penilaian khusus. (4) Persyaratan pesantren penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit: a. memiliki tanda daftar pesantren dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; b. oganisasi nirlaba yang berbadan hukum; c. memiliki struktur organisasi pengelola pesantren; dan d. memiliki santri mukim paling sedikit 300 (tiga ratus) orang yang belum mengikuti layanan pendidikan formal atau program paket A, paket B, dan paket C. (5) Persyaratan satuan pendidikan muadalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit: a. bukan satuan pendidikan formal atau paket A, paket B, dan paket C; b. wajib diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren; dan c. penyelenggaraan satuan pendidikan muadalah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan b telah berlangsung paling
sedikit:
- 5 (lima) tahun berturut-turut untuk pengusulan setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI);
- 2 (dua) tahun berturut-turut sebelum pengusulan perizinan satuan pendidikan muadalah, untuk pengusulan setingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan setingkat Madrasah Aliya (MA); dan
- 5 (lima) tahun berturut-turut untuk pengusulan setingkat MA dengan menggabungkan setingkat MTs dan MA selama 6 (enam) tahun sekaligus. d. mendapat rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat. (6) Penilaian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. kurikulum satuan pendidikan muadalah; b. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan yang memadai; c. sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran yang berada di dalam pesantren; d. sumber pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun ajaran berikutnya; e. sistem evaluasi pendidikan; f. manajemen dan proses pendidikan yang akan diselenggarakan; dan g. peserta didik dan calon peserta didik yang cukup. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
