PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN
Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Pembiayaan satuan pendidikan muadalah bersumber dari: a. penyelenggara; b. pemerintah; c. pemerintah daerah; d. masyarakat; dan/atau e. sumber lain yang sah. (2) Pembiayaan satuan pendidikan muadalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
