PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN
Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus pada jenjang satuan pendidikan muadalah diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
