PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Penilaian pendidikan pada satuan pendidikan muadalah dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan. (2) Penilaian oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik. (3) Penilaian oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi semua mata pelajaran dan kompetensi lulusan peserta didik di setiap jenjang satuan pendidikan muadalah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penilaian ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
