Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Setiap satuan pendidikan muadalah wajib memiliki pedoman yang mengatur tentang: a. struktur organisasi; b. pembagian tugas pendidik; c. pembagian tugas tenaga kependidikan; d. kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus; e. kalender pendidikan yang berisi seluruh program dan kegiatan satuan pendidikan muadalah selama 1 (satu) tahun pelajaran yang dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan; f. peraturan akademik; g. tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; h. peraturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; i. kode etik hubungan antara sesama warga satuan pendidikan muadalah dan hubungan antara warga satuan pendidikan muadalah dan masyarakat; dan j. biaya operasional. (2) Ketentuan mengenai pedoman pengelolaan satuan pendidikan muadalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
