PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN
Pasal 27
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Penyelenggaraan satuan pendidikan muadalah wajib mengikuti proses akreditasi. (2) Satuan pendidikan muadalah yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memiliki akreditasi sebelum meluluskan peserta didik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
