PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Peserta didik yang dinyatakan lulus pada satuan pendidikan muadalah berhak melanjutkan ke jenjang dan tingkat pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
