PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Satuan pendidikan muadalah harus memenuhi persyaratan standar sarana pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain persyaratan standar sarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan muadalah wajib memiliki masjid dan kitab keislaman sebagai sumber belajar.
