PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Peserta didik yang mengikuti satuan pendidikan muadalah setingkat MA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikecualikan dari ketentuan memiliki ijazah MTs/SMP/Paket B/satuan pendidikan muadalah setingkat MTs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a. (2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menamatkan pendidikannya selama 6 (enam) tahun ajaran dapat diakui setingkat MA. (3) Pesera didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak mencapai 6 (enam) tahun ajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihargai sesuai kelas pada jenjangnya dengan bukti yang cukup. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
