PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Peserta didik pada satuan pendidikan muadalah setingkat MA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki ijazah MTs/SMP/Paket B/satuan pendidikan muadalah setingkat MTs; b. tidak sedang mengikuti satuan pendidikan MA/SMA/Paket C/sederajat; c. aktif mengikuti kegiatan pembelajaran di pesantren; dan d. bertempat tinggal/mukim di pondok pesantren.
