PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Peserta didik pada satuan pendidikan muadalah setingkat MTs harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki ijazah MI/SD/Paket A/ satuan pendidikan muadalah setingkat MI; b. tidak sedang mengikuti satuan pendidikan MTs/ SMP/Paket B/sederajat; c. aktif mengikuti kegiatan pembelajaran di pesantren; dan d. bertempat tinggal/mukim di pondok pesantren.
