PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Peserta didik pada satuan pendidikan muadalah setingkat MI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak sedang mengikuti satuan pendidikan MI/SD/Paket A/sederajat; b. aktif mengikuti kegiatan pembelajaran di pesantren; dan c. bertempat tinggal/mukim di pesantren.
