PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan muadalah terdiri atas pengawas pendidikan Islam, kepala satuan pendidikan muadalah, wakil kepala satuan pendidikan muadalah, tenaga perpustakaan, tenaga administrasi, tenaga laboratorium, dan tenaga lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
