PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Pendidik pada satuan pendidikan muadalah harus memenuhi kompetensi sesuai bidang keilmuan yang diampunya. (2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
