PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Proses pembelajaran pada satuan pendidikan muadalah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek ketercapaian kompetensi, sumber dan sarana belajar, konteks/lingkungan, dan psikologi peserta didik.
(2) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam perencanaan pembelajaran dan penilaian.
