Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Kurikulum satuan pendidikan muadalah terdiri atas kurikulum keagamaan Islam dan kurikulum pendidikan umum. (2) Kurikulum keagamaan Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan berdasarkan kekhasan masing-masing penyelenggara dengan berbasis pada kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin. (3) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. pendidikan kewarganegaraan (al-tarbiyah al-wathaniyah); b. bahasa INDONESIA (al-lughah al-indunisiyah); c. matematika (al-riyadhiyat); dan d. ilmu pengetahuan alam (al-ulum al-thabi’iyah). (4) Kurikulum bermuatan pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh penyelenggara satuan pendidikan muadalah dengan berpedoman pada standar pendidikan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
