PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Dalam hal satuan pendidikan muadalah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, maka akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
