PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI...
Pasal 16
BAB 6 — PERSYARATAN DAN PROSEDUR
(1) Persyaratan pembentukan organisasi instansi vertikal: a. Kanwil Kemenag:
- peraturan perundang-undangan tentang pembentukan provinsi;
- rekomendasi gubernur; dan
- kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data penduduk, data pendidikan, dan data keagamaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Kankemenag:
- peraturan perundang-undangan tentang pembentukan kabupaten/kota;
- rekomendasi bupati atau walikota; dan
- kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data penduduk, data pendidikan, dan data keagamaan. (2) Persyaratan penyempurnaan organisasi instansi vertikal: a. Kanwil Kemenag:
- surat usulan penyempurnaan organisasi Kanwil Kemenag dari Kepala Kanwil Kemenag yang bersangkutan;
- hasil analisis dan evaluasi organisasi; dan
- kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data penduduk, data pendidikan, dan data keagamaan. b. Kankemenag:
- surat usulan penyempurnaan organisasi Kankemenag dari Kepala Kanwil Kemenag yang bersangkutan;
- hasil analisis dan evaluasi organisasi; dan
- kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data penduduk, data pendidikan, dan data keagamaan.
