PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI...
Pasal 15
BAB 5 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Kriteria pembentukan UPT ditetapkan berdasarkan: a. kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan; b. ruang lingkup dan jangkauan pelayanan; c. volume/beban kerja; dan d. koordinasi dan hubungan kerja dengan instansi pemerintah dan/atau lembaga lainnya.
