PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI...
Pasal 17
BAB 6 — PERSYARATAN DAN PROSEDUR
(1) Persyaratan pembentukan organisasi UPT a. Perguruan Tinggi Agama Negeri
- surat usulan pembentukan Perguruan Tinggi Agama Negeri dari Direktur Jenderal; dan
- kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data proyeksi calon mahasiswa, data pendidikan, dan data keagamaan. b. Lajnah dan Balai
- surat usulan pembentukan Lajnah atau Balai dari Kepala Badan; dan
- kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data pegawai dan tenaga teknis keagamaan, data pendidikan, dan data keagamaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
c. KUA
- surat usulan pembentukan KUA dari Direktur Jenderal Bimas Islam;
- peraturan perundang-undangan tentang pembentukan kecamatan;
- rekomendasi bupati atau walikota; dan
- kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data penduduk, data pendidikan, dan data keagamaan. d. Madrasah Negeri
- surat usulan pembentukan Madrasah Negeri dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam; dan
- kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data proyeksi calon siswa, data pendidikan, dan data keagamaan. (2) Persyaratan penyempurnaan organisasi UPT a. Perguruan Tinggi Agama Negeri
- surat usulan penyempurnaan Perguruan Tinggi Agama Negeri dari Direktur Jenderal;
- hasil analisis dan evaluasi organisasi; dan
- kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data proyeksi calon mahasiswa, data pendidikan, dan data keagamaan. b. Lajnah dan Balai
- surat usulan penyempurnaan Lajnah atau Balai dari Kepala Badan;
- hasil analisis dan evaluasi organisasi; dan
- kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data pegawai dan tenaga teknis keagamaan, data pendidikan, dan data keagamaan.
