PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Pasal 79
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Institut dapat mengembangkan Fakultas, Jurusan, dan/atau Program Studi sesuai dengan kebutuhan pengembangan ilmu dan masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Fakultas, Jurusan, dan/atau Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
