PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Pasal 80
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Laboratorium, bengkel, atau studio diselenggarakan oleh Fakultas. (2) Laboratorium, bengkel, atau studio pada Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
