PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Pasal 74
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Standar pelayanan Institut mengacu kepada standar layanan publik dengan mempertimbangkan kualitas,
pemerataan, kesetaraan, biaya, dan kemudahan untuk mendapatkan layanan. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
