PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Pasal 75
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Kurikulum pada Jurusan atau Program Studi dikembangkan oleh Fakultas dan Pascasarjana dengan mengacu standar nasional pendidikan tinggi dan kerangka kualifikasi nasional INDONESIA. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan capaian pembelajaran yang meliputi: a. sikap; b. pengetahuan; c. keterampilan; dan d. manajerial. (3) Kurikulum pada Jurusan atau Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
