PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Pasal 73
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Administrasi akademik diselenggarakan untuk memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Sivitas Akademika dengan mengutamakan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akurasi. (2) Pelayanan administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Fakultas, Pascasarjana, Jurusan, Program Studi, Lembaga, dan unit kerja terkait lainnya. (3) Jenis pelayanan teknis dan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
