PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Pasal 72
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Rektor MENETAPKAN standar kinerja pejabat pada Institut. (2) Rektor menilai kinerja para pejabat berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan. (3) Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan standar kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
