PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Pasal 71
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Rektor menyusun program kerja tahunan berdasarkan rencana strategis Institut. (2) Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unit kerja di lingkungan Institut.
