Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Ketua Jurusan: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran; d. lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi; f. memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan Jurusan terkait; g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Ketua Jurusan secara tertulis; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
