PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan sekretaris Jurusan mengikuti masa jabatan Dekan dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (3) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian sekretaris Jurusan ditetapkan oleh Rektor.
