PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon wakil Direktur: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran;
d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Direktur secara tertulis; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan untuk bekerja sama dengan Rektor.
