Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Direktur: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional Lektor Kepala atau lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional Profesor jika memiliki program Doktor; e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Direktur secara tertulis; dan i. menyerahkan pernyataan kesediaan dapat bekerja sama dengan Rektor.
