PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan sekretaris Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan sekretaris Program Studi mengikuti masa jabatan Direktur dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (3) Persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian sekretaris Program Studi ditetapkan oleh Rektor.
