PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, rektor dibantu oleh 3 (tiga) orang wakil rektor. (2) Wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. wakil rektor bidang akademik dan kelembagaan yang mempunyai tugas membantu rektor dalam bidang akademik dan kelembagaan; b. wakil rektor bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan yang mempunyai tugas membantu rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan c. wakil rektor bidang kemahasiswaan dan kerja sama yang mempunyai tugas membantu rektor dalam bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
