PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik pada Institut, dipimpin oleh Dekan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada rektor.
