PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
