Pasal 41
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran, serta pengelolaan sistem informasi perencanaan dan anggaran. (2) Subbagian keuangan dan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi instansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, dan penyusunan laporan keuangan. (3) Subbagian umum dan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang
milik negara, pelaksanaan advokasi hukum dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penataan organisasi, tata laksana, dan kepegawaian.
