PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 40
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian administrasi umum dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a terdiri atas: a. subbagian perencanaan; b. subbagian keuangan dan barang milik negara; dan c. subbagian umum dan kepegawaian.
