PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 42
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama, kehumasan, pendokumentasian, data dan informasi, serta publikasi.
