PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Sekretaris SPI: a. berstatus PNS; b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I (III/b);
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; f. memiliki kemampuan manajerial; g. memiliki integritas dan profesional; dan h. memahami peraturan terkait pengelolaan Satuan Kerja BLU.
