PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Kepala SPI: a. berstatus PNS; b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. memiliki kompetensi keahlian sebagai auditor dan/atau akuntan bersertifikat; e. memiliki pangkat paling rendah Penata Tingkat I (III/d); f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; g. memiliki kemampuan manajerial; h. memiliki integritas dan profesional; dan i. memahami peraturan terkait pengelolaan Satuan Kerja BLU.
