PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Perangkat Rektor meliputi unsur: a. pelaksana akademik terdiri dari fakultas, jurusan, pascasarjana, lembaga, dan pusat; b. pelaksana administrasi terdiri dari biro dan bagian; c. penjaminan mutu; d. pelaksana kegiatan bisnis dan pengembangan; dan e. pelaksana pelayanan umum.
