PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Pasal 113
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pendapatan Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk membiayai beban operasional
Universitas berupa: a. pemenuhan kepentingan peserta didik; b. pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. peningkatan kualitas layanan pendidikan dan pengajaran; dan d. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penggunaan pendapatan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RKT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
