PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Pasal 114
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Universitas wajib mengalokasikan beban untuk program tridharma perguruan tinggi dengan proporsi sesuai dengan kebijakan Universitas yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
