PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Pasal 112
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Pendapatan Universitas yang berasal APBN/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dimasukkan ke dalam RKT dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal APBN/APBD menuangkannya dalam bentuk subsidi, hibah, bantuan, atau sumbangan, maka dituangkan dalam RKT sebagai anggaran pendapatan; dan b. program dan kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD harus dimasukkan ke dalam RKT sekaligus sebagai anggaran pendapatan Universitas dan anggaran pengeluaran program dan kegiatan.
