PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 414 TAHUN...
Pasal 12
Fakultas terdiri dari: a. Dekan dan Pembantu Dekan; b. Senat Fakultas; c. Jurusan; d. Perpustakaan/Laboratorium/Studio; dan e. Bagian Tata Usaha. 3. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
