Pasal 19
(1)Perpustakaan/Laboratorium/Studio adalah perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada fakultas dalam pendidikan akademik dan/atau profesional. (2)Perpustakaan/Laboratorium/Studio dipimpin oleh dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, agama, sains dan teknologi, dan/atau seni tertentu serta bertanggung jawab langsung kepada Dekan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Di tetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2011 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
