PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 414 TAHUN...
Pasal 4
UIN Jakarta terdiri dari: a. Dewan Penyantun; b. Rektor dan Pembantu Rektor c. Senat Universitas; d. Fakultas:
- Ilmu Tarbiyah dan Keguruan;
- Adab dan Humaniora;
- Ushuluddin dan Filsafat;
- Syari’ah dan Hukum;
- Dakwah dan Komunikasi;
- Dirasat Islamiyah;
- Psikologi;
- Ekonomi dan Ilmu Sosial;
- Sains dan Teknologi;
- Kedokteran dan Ilmu Kesehatan;dan 11) Ilmu Sosial dan Ilmu Politik e. Program Pascasarjana; f. Lembaga Penelitian; g. Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat; h. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; i. Biro Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
j. Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian; dan k. Unit Pelaksana Teknis:
- Perpustakaan; dan 2) Pusat Bahasa dan Budaya.
- Ketentuan Pasal 12 huruf diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
