PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BEASISWA RESPONSIF GENDER BAGI SISWA...
Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN
Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja Pengelola Program Beasiswa Responsif Gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan program dan penetapan alokasi Beasiswa Responsif Gender di wilayah kerjanya masing-masing; b. sosialisasi kebijakan program Beasiswa Responsif Gender di wilayah kerjanya masing-masing; c. pelaksanaan pemberian Beasiswa Responsif Gender di wilayah kerjanya masing-masing; d. monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Beasiswa Responsif Gender di wilayah kerjanya masing-masing; dan e. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal.
