PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BEASISWA RESPONSIF GENDER BAGI SISWA...
Pasal 6
BAB 3 — PENGELOLAAN
Kelompok Kerja Pengelola Program Beasiswa Responsif Gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas melakukan kordinasi, integrasi, dan sinkronisasi pelaksanaan program Beasiswa Responsif Gender di wilayah kerjanya masing-masing.
