PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BEASISWA RESPONSIF GENDER BAGI SISWA...
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN
Petunjuk teknis pemberian Beasiswa Responsif Gender bagi Siswa Madrasah dan Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama dari keluarga miskin di lingkungan Kementerian Agama ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
